MEDAN, KOMPAS.com — Rika, warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap petugas karena membawa 198 butir pil ekstasi, Selasa (1/11/2016) malam.
Narkoba tersebut merupakan titipan sang kakak, S, yang merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Balai untuk diedarkan di Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Muhammad Yunus Tarigan mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa akan ada perempuan yang keluar dari penjara dengan membawa narkoba.
"Petugas kita langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan pelaku. Dia sempat berusaha kabur dengan mobilnya," kata Yunus, Rabu (2/11/2016).
Rika akhirnya ditangkap sekitar 1 kilometer dari lapas. Menurut Yunus, hasil interogasi sementara pihaknya, pelaku mendapatkan barang bukti dari S.
Saat ini, S sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjung Balai dengan kasus yang sama, terkait narkotika.
"Saat membesuk kakaknya, pelaku diminta membawa barang bukti untuk diberikan kepada pengedar narkoba di Medan. Modusnya, sang kakak menitipkan celana yang di dalamnya tersimpan barang bukti. Celana itu kemudian dimasukkan ke tas. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 2 juta," kata Yusuf.
Aksi Rika tersebut merupakan yang kali kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.