Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jawa Timur Bentuk Satgas Pemantau Praktik Pungli

Kompas.com - 19/10/2016, 10:22 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli). Satgas ini untuk memantau sekaligus menertibkan praktik pungli yang ada di seluruh instansi dan unit pelayanan di lingkup Pemprov Jawa Timur.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menjelaskan, satgas ini diketuai Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf dan beranggotakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) non pelayanan.

"SKPD yang menggelar pelayanan tidak masuk anggota Satgas, karena mereka yang akan diawasi," katanya, Rabu (19/10/2016).

SKPD non pelayanan itu, kata Himawan, antara lain Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

"Satgas akan menghimpun seluruh laporan praktik pungli, menginvestigasi, membuktikan, kalau perlu tangkap tangan," jelasnya.

Setelah terbukti dan tertangkap, pelaku pungli langsung diproses di Inspektorat dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada tindak pidana, satgas bisa melimpahkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.

Pembentukan Satgas pungli itu merespons instruksi Presiden Jokowi yang memperingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungli dalam melayani masyarakat. 

Presiden lantas memerintahkan Menteri Budi Karya Sumadi dan Kementerian PAN-RB Asman Abnur untuk memecat pegawai yang tertangkap melakukan pungli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com