MEDAN, KOMPAS.com - Dicky Ariyanto (39), warga Jalan Sukabumi Baru, Km 11, Dusun I, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi karena dituding mencabuli pacarnya berinisial Ci (17), yang masih duduk di bangku SMA.
"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Dia dipergoki ayah Ci di dalam kamar anaknya," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (7/10/2016).
Kejadiannya bermula saat ayah tiri Ci pulang ke rumah. Dia menemukan sepeda motor pelaku parkir di halaman. Sang ayah kemudian bertanya kepada anaknya siapa pemilik sepeda motor itu. Ci menjawab bahwa sepeda motor tersebut punya temannya.
Tak mau percaya begitu saja dengan ucapan anaknya, dia lalu masuk ke kamar Ci dan menemukan Dicky sedang berada di dalam.
"Pelaku langsung diinterogasi ayah Ci. Dia mengaku sudah delapan kali melakukan hubungan suami istri dengan Ci," ucap Daniel.
Menurutnya, ayah Ci kemudian membawa pelaku ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Dicky masih menjalani pemeriksaan.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.