Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Tajam dan Ganja, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi

Kompas.com - 19/09/2016, 16:50 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA KOMPAS.com - Seorang buruh bangunan berinisial KD dibekuk aparat kepolisian di Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (19/9/2016) siang pada pukul 12.30 WIT. KD kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan senjata tajam.

Dari tangan pria berusia 41 tahun ini, aparat kepolisian mengamankan empat bungkus ganja kering siap edar, dua bilah senjata tajam jenis badik dan sebuah tulang dari burung kasuari. Sepeda motor KD pun turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura AKP Abraham Soumilena saat ditemui mengatakan, KD dibekuk ketika mengantar seorang wanita bernama Ira untuk menaiki Kapal Motor Ciremai di Pelabuhan Jayapura.

“Sebenarnya KD hanya ingin mengantar Ira. Namun saat pemeriksaan tiket di pintu masuk, petugas menemukan emput bungkus ganja di kantong plastik berwarna hitam milik KD,” kata Abraham.

Abraham menuturkan, KD mendapatkan empat bungkus ganja dari pengedar di daerah Skouw, yang merupakan perbatasan Jayapura dengan Papua Nugini.

“KD mendapatkan empat bungkus ganja seberat 30 gram itu dari hasil barter dengan beberapa botol minuman beralkohol. Saya yakin KD masih menyimpan banyak ganja di rumahnya di daerah Dok IX, Distrik Jayapura Utara,” tutur Abraham.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan pelaku bersama barang bukti ganja serta senjata tajam ke Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, KD terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com