Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Penerimaan Calon Tentara, 11 Anggota TNI Dihukum, 4 Diajukan ke Mahmil

Kompas.com - 15/09/2016, 16:24 WIB

MAKASSAR, KOMPAS - Sebanyak 11 anggota Tentara Nasional Indonesia di Komando Daerah Militer VII Wirabuana, di antaranya perwira menengah dan perwira pertama, diberi hukuman disiplin terkait dugaan percaloan dan suap penerimaan calon tentara.

Empat di antaranya diajukan ke Mahkamah Militer untuk diproses lebih lanjut. Sementara 11 calon tentara yang sudah lulus seleksi dan mengikuti pendidikan diusulkan dibatalkan kelulusannya dan tidak dilantik.

"Kami mendapat laporan soal dugaan suap ini sejak sembilan bulan lalu, dan kami melakukan penyelidikan secara internal. Kami temukan ada 11 oknum anggota yang terlibat, di antaranya terdapat beberapa perwira. Kami sudah memberi hukuman beragam, di antaranya hukuman disiplin dan ada empat yang diajukan ke Mahmil," kata Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti, Rabu (14/9/2016), di Makassar.

"Kami juga akan mengusulkan pembatalan penerimaan dan pelantikan untuk calon yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan terbukti terlibat suap. Untuk orangtua atau keluarga yang memberi suap, akan kami laporkan kepada polisi," lanjut Agus.

Agus mengatakan, percaloan dan dugaan suap penerimaan calon tentara diperoleh dari laporan yang kemudian diselidiki. Pihak Kodam lalu mendapatkan 11 nama oknum TNI berikut bukti-bukti. Saat pemeriksaan, ke-11 oknum TNI itu mengakui perbuatan mereka.

"Total uang sogok ini lebih dari Rp 1,5 miliar. Ini haram. Jumlah sogokan bervariasi, mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. Oknum-oknum ini mengaku akan mengurus calon agar bisa masuk. Padahal, sebenarnya kebanyakan tidak mengurus, tetapi hanya menunggu hasil seleksi. Kalau hasilnya bagus dan lulus, mereka bilang berhasil mengurus," kata Pangdam.

Secara terpisah, Kepala Staf Kodam VV Wirabuana Brigadir Jenderal TNI Supartodi mengatakan, surat usulan pembatalan penerimaan dan pelantikan calon tentara yang sudah lulus seleksi sudah dibuat.

Tahun ini ada dua kali penerimaan calon tentara, yakni Maret dan Agustus. Dalalm proses penerimaan ini oknum TNI diduga bermain dan menawarkan bisa mengurus calon anggota hingga lulus dengan imbalan uang Rp 80 juta hingga Rp 400 juta. Penyelidikan terhadap kasus dugaan suap ini masih terus berlangsung.

Anggota Brimob ditahan

Dari Jayapura dilaporkan, lima anggota Brigade Mobil yang bertugas di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, ditahan di Provos Markas Komando Brimob Polda Papua. Mereka diduga melepaskan tembakan sehingga menewaskan Otinius Sondegau di Sugapa pada 27 Agustus. Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengemukakan hal itu pada Rabu.

Paulus mengatakan, lima oknum anggota Brimob itulah yang memiliki senjata api yang berkualifikasi menembak korban dari jarak jauh. "Lima anggota ini yang memiliki senjata yang dilengkapi dengan teleskop. Dari temuan tim di lapangan, peluru mengenai punggung hingga menembus dada korban. Biasanya luka ini karena terkena peluru yang dilepaskan dari jarak sekitar 100 meter," katanya. (ren/flo)


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 September 2016, di halaman 23 dengan judul "11 Anggota TNI Dihukum,4 Diajukan ke Mahmil".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com