Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sidang, Sejumlah Tahanan Malah Pesta Narkoba

Kompas.com - 11/08/2016, 14:46 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com – Sejumlah tahanan beramai-ramai pesta narkoba dalam ruang tahanan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Perbuatan ini diungkap Satuan Reskrim Narkoba Polda Gorontalo.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso, awal terbongkarnya kasus ini saat Agus, pegawai Pengadilan Negeri Gorontalo, menemukan alat isap berupa bong dan pipet plastik kecil di dalam kamar mandi ruang sel tahanan kantor Pengadilan Negeri, pada Rabu (10/8/2016).

Pada hari itu terdapat belasan tahanan yang menanti giliran sidang, mereka ditempatkan dalam satu sel tahanan.

Dugaan awal di sel tersebut telah terjadi pesta narkoba oleh lebih dari 1 orang tahanan pada saat mereka dihadirkan untuk menjalani sidang oleh kejaksaan.

“Saat ini telah dilakukan interogasi terhadap tahanan jaksa di Lapas atas nama MAHP. Yang bersangkutan mengakui ikut pesta sabu di dalam ruang tunggu sel PN Kota Gorontalo pada hari Selasa, 9 Agustus 2016 bersama beberapa tahanan lainnya saat menunggu giliran dipanggil dalam sidang sebagai terdakwa” kata AKBP Bagus Santoso, Kamis (11/8/2016).

Untuk mengembangkan kasus ini, Direktorat Resnarkoba Polda dan Polres Gorontalo melakukan penyelidikan kejadian ini, mereka melakukan koordinasi dengan Lapas kelas 2A Gorontalo.

Rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap 16 tahanan yang melaksanakan sidang pada hari Selasa (9/8/2016) untuk mengungkap peredaran narkoba di Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com