SAMARINDA, KOMPAS.com - Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap laki-laki bernama Masda (56), warga Jalan KH Mansyur, Gang Citra, Samarinda, pada Senin (18/7/2016).
Masda ditangkap lantaran mencabuli gadis berusia 10 tahun yang merupakan anak sahabatnya sendiri.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Apri Fajar Hermanto menjelaskan, penangkapan Masda bermula dari laporan orangtua dan tante korban. Tantenya memergoki korban sedang mengintip Masda di sebuah toilet umum. Kemudian, muncul kecurigaan sehingga tantenya pun memaksa korban bercerita kenapa dia berani mengintip Masda yang sedang buang air kecil.
Akhirnya korban mengaku pernah dicabuli Masda. Kemudian, tantenya menceritakan hal itu kepada orangtua korban. Pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsekta Sungai Kunjang.
"Sehingga, kemarin (pelaku) langsung kami tangkap di kosnya, dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Fajar, Selasa (19/7/2016).
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Sementara itu, kepada wartawan, Masda mengaku khilaf mencabuli korban lantaran terlalu lama menduda. Kebetulan korban sering main ke kosnya dan kerap meminta uang Rp 20.000.
Karena keseringan meminta uang, akhirnya Masda pun gelap mata. Pada Mei 2016, Masda mencabuli korban di kamar kos pelaka. Saat itu, korban datang untuk meminta uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.