Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dihalangi, Petambang di Merapi Adukan Oknum PNS Kecamatan

Kompas.com - 30/05/2016, 17:19 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) berunjuk rasa di depan kantor Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (30/5/2016).

Mereka menuntut seorang oknum pegawai kecamatan berinisial An untuk dihukum karena tidak dapat bekerja sebagaimana seorang pegawai negeri sipil yang mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik.

Sebagian besar pengunjuk rasa itu merupakan para petambang pasir lereng Gunung Merapi. Mereka menumpahkan kekesalan dengan membuat poster bertuliskan "Pak Bupati Dipindah Opo Dipecat Anak Buah Iki", "Kami Ingin Baik, Kami Ingin Benar, eh.. Ada Birokrat Bikin Onar", "Geram Lawan Oknum Birokrat Busuk" dan sebagainya.

Anang Imanudin selaku Koordinator Lapangan Aksi Geram menjelaskan, oknum pegawai yang dimaksud selama ini tidak berperilaku layaknya pejabat ideal pemerintahan.

Anang menuding An memosisikan diri sebagai orang yang sok tahu dan berkuasa dengan mempersulit birokrasi.

"Ketika ada warga yang sedang mengurus izin penambangan di Lereng Merapi sebagaimana diatur undang-undang, tapi justru diganjal, dicurigai dan disangka buruk. Yang ada di otaknya prasangka-prasangka buruk kepada rakyatnya," kata Anang di sela-sela unjuk rasa.

Kalaupun izin aktivitas penambangan resmi keluar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Anang menuding oknum tersebut bermanuver menghalang-halangi kegiatan penambangan legal itu.

Oknum tersebut dinilai telah bersikap melampaui kewenangan sebagai pejabat tingkat kecamatan. Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua kewenangan pertambangan sepenuhnya ada di Provinsi Jawa Tengah.

"Bahkan oknum ini dengan ringan hati melaporkan rakyatnya ke kepolisian hanya karena masalah sepele. Dia juga telah memfitnah para pekerja tambang kalau mereka melakukan ancaman-ancaman," kata Anang.

Massa mendesak Bupati Magelang Zaenal Arifin untuk menyelidiki, mengawasi, dan menindak tegas oknum tersebut. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk menjerat An dengan Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Camat Srumbung Agus Purgunanto mengatakan bahwa An merupakan Kepala Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Srumbung. An juga merupakan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bekerja di bawah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang untuk mengurusi tata ruang wilayah.

Seusai berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Srumbung, massa bergerak menuju Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Srumbung.

Di Mapolsek Srumbung, demonstran hendak mengklarifikasi laporan An sekaligus melaporkan An karena dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada rakyat, terutama para petambang.

Melalui keterangan tertulis, An menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dalam proses perizinan dan pelaksanaan penambangan di Desa Nglumut Kecamatan Srumbung.

"Saya mengatakan dan melaksanakan tugas sesuai koridor aturan main. Kalau pemrakarsa merasa terganggu berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," kata dia.

Ia menyatakan, pada 26 Mei 2016, ada informasi bahwa ada aktivitas penambangan di sempadan sungai di lereng Gunung Merapi. Selaku PPNS Penataan Ruang, ia melapor kepada Kepala Satpol PP dan mendapatkan penugasan untuk melakukan pengawasan di daerah tersebut.

"Setelah saya lakukan pengukuran, memang patut diduga penambangan dilakukan di sempadan sungai. Selain itu terdapat informasi warga bahwa penambangan juga dilakukan pada malam hari," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com