Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Tersangka Korupsi Ingin Menyetir Sendiri ke Rutan

Kompas.com - 13/05/2016, 06:43 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menahan mantan kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof Hanna, Kamis (12/5/2016) malam karena diduga terlibat kasus korupsi dana kegiatan pelatihan peningkatan mutu pada anggaran 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

Saat akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, sang profesor ini meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Andi Rumpang untuk menyetir mobil pribadinya ke sana. Namun Kejadi menolak permintaan tersebut.

"kan ada anggota saya yang akan membawa dia ke Rutan, masa dia mau membawa mobil sendiri, kan aneh," ungkap Andi usai penahanan Prof. Hanna, Kamis malam.

Andi Rumpang mengatakan, penahanan tersangka korupsi LPMP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan dilakukan selama 20 hari.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi LPMP dengan tersangka Prof Hanna, karena ditakutkan jangan sampai dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," katanya.

Jaksa menjerat guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri di Kendari, dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari menetapkan Hanna sebagai tersangka dalam posisinya sebagai kepala LPMP dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA) pada lembaga tersebut. Tersangka menjalani pemeriksaan didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Dahlan Moga di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.

Usai diperiksa, Prof Hanna keluar dari ruang penyidik menuju ke ruang poliklinik Kejari untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kendari dengan menggunakan mobil tahanan Kejari bernomor polisi B 1775 SQP.

Sementara, penasihat hukum tersangka, Dahlan Moga mengungkapkan keberatan atas penahanan kliennya. Pasalnya, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama tidak ditahan oleh Kejari Kendari.

"Masa hanya klien saya yang ditahan sementara tiga tersangka lain tidak dilakukan penahanan. Ada apa sebenarnya di Kejari?, kan aneh dengan hukum di negara kita ini sampai ketiga tersangka lain yang nyata-nyata terlibat tidak ditahan," sesalnya.

Oleh karena itu, kata Dahlan, pihaknya akan mempradilankan pihak Kejari Kendari akibat adanya diskriminasi hukum.

"Klien saya ditahan jaksa karena sebelumnya jaksa meminta untuk mengembalikan kerugian negara, sementara klien saya tidak megetahui kerugian mana yang dimaksud jaksa. Sebab klien saya kan tidak pernah memegang uang yang dimaksud itu," tegasnya.

Untuk diketahui, tiga orang pejabat di LPMP Sultra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kendari. Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Aliha, ketua panitia lelang, La Ngkolu dan kepala subbagian (kasubag) umum, Paramita. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com