Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Cendera Mata dari Satwa Dilindungi, Pemilik Toko Aksesori Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2016, 12:44 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggeledah sebuah toko aksesoris karena diduga memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan GM Situt, Singkawang, Kamis (14/4/2016).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah bagian satwa yang dilindungi undang-undang dijual sebagai cenderamata.

Pelaksana Tugas Komandan SPORC Brigade Bekantan Kalbar Hari Novianto mengungkapkan, penggeledahan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan tim intelijen dan langsung menurunkan tim buser untuk melakukan penggeledahan.

"Bagian tubuh yang berhasil ditemukan tersebut kemudian kita bawa ke markas di Pontianak, berikut pemilik toko berinisial A alias AT," kata Hari, Jumat (22/4/2016).

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, tiga tengkorak orangutan, dua tengkorak beruang madu, dua paruh enggang, dua buah tanduk kijang, satu tulang tangan beruang madu, dan 24 kuku beruang madu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar utuh sisik trenggiling, satu orok trenggiling yang diawetkan, satu karapas penyu hijau, satu kima, sembilan tanduk rusa, dan 111 duri Landak.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono mengungkapkan, pemilik toko tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sustyo.

Sustyo menambahkan, tersangka juga terbukti melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian satwa lain yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain.

"Dalam ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf d Junto pasal 40 ayat 2 sudah jelas dan tersangka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dengan denda Rp 100 juta," ucap Sustyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com