Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Makassar, Perusahaan Tanpa Ruang Menyusui Akan Dicabut Izinnya

Kompas.com - 21/03/2016, 09:53 WIB
MAKASSAR, KOMPAS.com - Kota Makassar sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah Air Susu Ibu (Raperda ASI). Dalam raperda ini antara lain  menyatakan,  perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi kepada ibu menyusui terancam akan dicabut izinnya.

"Kita sudah akan melakukan sosialisasi ke semua perusahaan dan instansi agar segera menyiapkan ruang khusus bagi ibu-ibu yang sedang menyusui," ujar Wakil Ketua Pansus Raperda ASI Ekslusif Melani Mustari di Makassar, Minggu (20/3/2016).

Melani mengatakan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui sudah harus disiapkan di setiap perusahaan ataupun instansi karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang akan mengaturnya.

Dia menyebutkan, dalam Raperda juga diatur mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyiapkan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

"Dalam Raperda ini ada mekanisme sanksi dan itu ada klasifikasinya. Sanksi paling berat itu, yah segala macam perizinannya bisa dicabut. Makanya, ini sangat penting,"  tegasnya.

Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, ruang laktasi bagi ibu yang sedang menyusui tidak diharuskan berukuran 3X4 meter persegi, akan tetapi juga bisa lebih kecil dari ukuran itu.

"Ruang laktasinya ini fleksibel. Yang penting harus ada. Kita sesuaikan saja, kalau kantornya kecil tidak mungkin juga harus siapkan ruang yang besar," katanya.

Menurut Melani yang juga anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar itu mengungkapkan, ruang laktasi harus sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia WHO).

Sementara itu, sejumlah penumpang yang biasa menggunakan jasa terminal penumpang khususnya Terminal Regional Daya (TRD) Makassar menyatakan keinginannya agar pengelola menyiapkan segera ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu-ibu.

"Saya salah satu pengguna Terminal Daya itu sempat bertanya-tanya sama petugas terminal, apakah ada ruangan menyusui atau tidak dan ternyata tidak ada," kata Suryani, salah seorang penumpang di TRD Makassar.

Ia mengatakan, ruang khusus untuk ibu menyusui itu sangat diperlukan di ruang publik seperti terminal. Pojok ASI atau ruang laktasi harusnya dibangun guna memberikan rasa nyamanan kepada para ibu serta buah hatinya.

Tetapi dirinya sangat menyayangkan, ruang laktasi tersebut tidak ditemukan di Terminal Regional Daya (TRD) Makassar. Padahal, penyediaan ruang menyusui atau laktasi di tempat publik sudah menjadi kewajiban setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI ekseklusif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com