Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/03/2016, 22:34 WIB
Junaedi

Penulis

MAJENE, KOMPAS.com — Seorang pria asal Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, ditangkap polisi karena menipu tiga wanita dengan modus menggandakan uang hingga 1.000 kali lipat.

Perbuatan pelaku berakhir setelah tiga korbannya mengadu ke Polsek Pamboang, Majene. Polisi meringkus pria berinisial H alias Jenggot tersebut pada Senin (14/3/2016) petang.

Cerita ini bermula ketika tiga wanita asal Pare-pare, Sulawesi Selatan, didatangi oleh orang suruhan pelaku.

Kepada korban, orang tersebut menceritakan bahwa H memiliki kemampuan memperbanyak uang dari Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar atau bahkan Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar.

Syaratnya, uang itu harus diserahkan kepada H untuk diberi jampi-jampi di kamar pribadinya.

Salah satu wanita bernama Desy tergiur dengan "kesaktian" H. Ia diam-diam mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Pamboang. Dibawanya pula uang sebanyak Rp 2 juta dengan harapan dapat berlipat 1.000 kali.

Begitu tiba di rumah H, korban dijamu dengan minuman ringan sambil diajak bicara santai oleh pelaku.

Beberapa saat kemudian, pelaku meminta korban masuk ke kamar pribadinya dan memasukkan uang ke dalam kardus di kamar itu. Korban kemudian diminta kembali ke ruang tamu.

Setelah itu, pelaku masuk ke kamar itu, lantas keluar beberapa menit kemudian dengan berpakaian gamis dan sorban.

H kembali meminta korban masuk ke kamar pribadinya. Korban menurut dan takjub ketika tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi kardus.

Pelaku melarang korban menyentuh uang itu. Dengan berdalih akan memasukkan uang tersebut ke tas korban, pelaku meminta korban kembali ke ruang tamu.

Rupanya pelaku memasukkan dua batu bata yang dibalut dengan tumpukan kertas hingga penuh sesak ke dalam tas milik korban dan ditutup.

Pelaku kemudian menyerahkan tas tersebut kepada korban, tetapi korban dilarang membukanya dalam perjalanan pulang karena rawan kejahatan.

Maka, pulanglah Desy ke rumahnya dengan hati riang. Setibanya di rumah, ia segera membuka tasnya. Alangkah terkejutnya begitu ia mendapati bahwa tas itu hanya berisi tumpukan batu bata dibalut kertas tebal.

Merasa tertipu, korban melaporkan hal itu ke polisi. Belakangan diketahui bahwa ada sejumlah wanita lain yang menjadi korban serupa.

Sama seperti Desy, kedua korban bernama Rahmawati dan Tuti itu juga pernah ditipu oleh pelaku pada 27 Februari 2016.

"Tersangka meminta uang kepada tiga korban wanita. Jumlah uang bervariasi, ada yang Rp 5 juta, ada juga Rp 1 juta. Tersangka mengiming-imingi bisa menggandakan uang Rp 1 juta jadi Rp 1 miliar," kata Kepala Polsek Pamboang Ajun Komisaris Polisi Agus Mappi, Selasa (15/3/2016).

Dari tangan pelaku, polisi sejumlah barang bukti berupa dua kardus besar dan sedang, empat batu bata, tas coklat, tas hijau, baju loreng berlambang Perbakin, baju coklat lengan panjang, dan sorban.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com