Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Orang Diadili dan Didenda Rp 200.000

Kompas.com - 11/03/2016, 12:02 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN, KOMPAS.com - Jangan sekali-sekali membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sekali ketahuan, pembuang sampah sembarangan terancam denda hingga Rp 50 juta.

Jumat (11/3/2016) hari ini, sudah ada 20 orang yang menjalani persidangan akibat buang sampah seenaknya.

"Kita memang menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Joko Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat siang.

Ia mengatakan, sesuai perda tersebut, setiap orang yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dibawa ke meja hijau.

Dari patroli yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Sleman, sudah ada 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mereka ditangkap pada 4 dan 11 Maret lalu.

"Sudah 10 yang menjalani persidangan di PN Sleman. Sekarang kita ajukan lagi 6 orang yang kemarin juga membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Sesuai perda, denda bagi pembuang sampah maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

"Tapi tergantung keputusan pengadilan, kemarin rata-rata mereka dikenai denda RP 200.000," katanya.

Tindakan tegas ini dilakukanya untuk menjaga Sleman agar tetap menjadi bersih dan nyaman. Selain menyeret pelanggar ke pengadilan, Pemkab Sleman juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menaruh sampah sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com