Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Akun Facebook Gubernur NTB Terancam Penjara 12 Tahun

Kompas.com - 02/02/2016, 06:13 WIB
MATARAM, KOMPAS.com - Oknum pemalsu akun media sosial "Facebook" Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono kepada wartawan di Mataram, Selasa (2/2/20160, menyampaikan hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Darsono.

Kemudian, terkait dengan Pasal 27 Ayat 4, ini menyangkut dengan motif si pemalsu "Facebook", yang diduga sengaja memanfaatkan nama besar Gubernur NTB untuk meraup keuntungan secara pribadi.

"Kalau dalam Pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1, hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan langsung secara tertulis dari gubernur NTB yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun "Facebook" palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.

Hal itu dikatakannya berdasarkan sejumlah dokumen elektronik hasil penelusuran tim dari Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, yang kini sudah dikantongi tim penyelidik Subdit II "Cyber Crime" Polda NTB.

Lebih lanjut, terkait dengan perkembangan penyelidikannya, Darsono masih enggan mengungkapkan. Melainkan, ia memastikan bahwa pihaknya kini masih menelaah seluruh dokumen elektronik akun "Facebook" palsu Gubernur NTB itu.

"Seluruh dokumen elektronik para pengguna akun palsu masih kami telaah, tunggu saja perkembangannya lebih lanjut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com