Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senjata Api, Suami Istri Asal Lebak Bulus Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2016, 16:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sepasang suami istri digelandang anggota TNI Kodim 07/05 Diponegoro Magelang setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) ilegal di dalam rumahnya di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Keduanya adalah Saptadi Nugraha (40) dan Cristina (33) dengan alamat KTP Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Komandan Kodim 07/05 Diponegoro Letkol Armed I Made Gede Antara membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengungkapkan kasus ini terungkap setelah petugas TNI Kodim 0705 Magelang mendapatkan informasi awal dari intelijen di Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi itu menyatakan bahwa akan ada pengiriman paket berisi ratusan amunisi ke wilayah Magelang dengan alamat rumah pasangan suami istri tersebut.

"Intelijen di Palembang menemukan paket berisi ratusan amunisi yang rencananya akan dikirim ke Magelang, lalu mereka berkoordinasi dengan kami," ungkap Gede Antara di Makodim setempat, Rabu (27/1/2016).

Petugas Intel Kodim 0705 Magelang kemudian melakukan penyelidikan selama dua hari di rumah pasutri tersebut hingga melakukan penggeledahan, Selasa (26/1/2016) malam. Hasilnya, petugas menemukan dua pucuk senpi dan 10 buah amunisi.

Petugas kemudian mengamankan keduanya karena mereka tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan senjata api ataupun kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku bertransaki jual beli senpi dan amunisi melalui Facebook dengan seseorang di Palembang. Senpi jenis Cold dibeli seharga Rp. 8 Juta dan Ciz seharga Rp 15 juta," tutur Gede.

Sepasang suami istri itu kemudian diserahkan ke Polres Magelang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Satuan Intelkam Polres Magelang Kota AKP Sugiarto, mengatakan sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi melakukan penahanan terhadap Saptadi hanya untuk memudahkan pemeriksaan. sedangkan istrinya diperbolehkan pulang.

"Saat ini masih dalam penyelidikan Reskrim," kata Sugiarto.

Pihaknya juga belum dapat menyimpulkan apakah kepemilikan senpi dan amunisi tersebut terkait dengan jaringan kelompok radikal, meskipun polisi melihat ada sejumlah foto-foto amunisi yang tersimpan di telepon seluler mereka.

"Kami belum mengarah kesitu (terorsime atau gerakan radikal). Dari pengakuannya, mereka memiliki senjata api hanya untuk berjaga-jaga dalam menjalankan supplier spare part sebuah pabrik di Jakarta," katanya.

Menurut dia, pelaku terancam pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com