Dalam jalannya sidang, Hakim Edward Harris Sinaga menanyakan berbagai hal kepada Agus, termasuk niatnya membunuh Engeline.
"Pernah Ada niat untuk membunuh Engeline?" tanya hakim Edward.
"Tidak yang mulia," jawab Agus.
"Saya mencari siapa yang punya niat (membunuh Engeline). Sehingga kamu terangkan saja. Tapi kalau kamu tidak ikut (membunuh) ya harus jelas (menerangkan)," ujar hakim.
"Ya yang mulia," jawabnya singkat.
"Saya selalu mengingatkan, jangan menyesal di kemudian hari. Ada berkembang di persidangan kamu akan diberi uang Rp 200 juta, benar?" lanjut hakim.
"Benar yang mulia," jawab pembantu Margriet itu.
Agus kemudian menjelaskan kembali kronologi kasus ini bahwa pada 16 Mei 2015, Margriet dilihatnya membanting Engeline ke lantai.
Terkejut melihat ituAgus masuk kamarnya. Namun, tak lama kemudian Margriet memanggil dia.
"Bu Margriet bilang ke saya, jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau kamu sampai beritahu siapa-siapa, kamu akan dibunuh orang-orangku," kata Agus menirukan perkataan Margriet saat itu.
"Kalau kamu nggak buka rahasia ini, saya akan kasih kamu 200 juta (rupiah), tunai pada tanggal 24 (Mei 2016)," tambah Agus.
"Tujuan uang 200 juta itu untuk apa?" tanya hakim.
"Kalau saya tertangkap, tidak melibatkan dia (Margriet)," Agus menjawab.
Sidang kali ini memang lebih pada menyesuaikan kembali pernyataan terdakwa dengan isi BAP. Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.