Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Majelis Hakim Terdakwa Agustay Diganti

Kompas.com - 27/10/2015, 11:30 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Ada pergantian Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Agustay Handa May dalam perkara pembunuhan Engeline (8), di PN Denpasar.

Sedianya, Ketua Majelis adalah I Gede Ketut Wanugraha dengan hakim anggota, Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.

Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim  diganti oleh Edward Harris Sinaga yang juga menjadi Ketua Majelis yang menyidangkan terdakwa Margriet dengan perkara yang sama.

"Perlu kami umumkan, terjadi perubahan majelis hakim dalam perkara ini berkaitan dengan adanya pemutasian majelis hakim sebelumnya Pak Wanugraha," kata Edward Harris Sinaga sebelum sidang, Selasa (27/10/2015).

Ternyata, Wanugraha dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Ambon.

Diperhitungkan, perkara ini tidak akan tuntas jika dipimpin Wanugraha sehingga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar menunjuk Edward Harris Sinaga sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Agustay.

"Penetapan majelis yang baru sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ya terdakwa," sambil menghadap Agustay.

Ketua Majelis Hakim yang baru, Edward, menilai, persidangan memang belum banyak yang terjadi di persidangan. Sebab, sidang baru dilakukan sekali saja pada Kamis 22 Oktober 2015.

Ketua Majelis juga melanjutkan sidang dengan terdakwa Agustay dengan agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi ini adalah petugas yang pertama kalinya mengetahui ditemukannya jenazah Engeline yang terkubur di pekarangan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com