Fatahun Rahman alias Tahon (18) warga Desa Pandak Kecamatan Makmur, Bireuen, menjadi terduga pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di Mapolsekta Patumbak, Rabu (16/9/2015) sore, menyebutkan, polisi menerima laporan bahwa ada pengiriman daun ganja kering asal Lhokseumawe ke Medan.
Mendapat laporan itu polisi menuju ke terminal terbesar Kota Medan, Amplas. Ternyata ada koper terletak di sekitaran loket bus. Awalnya, polisi mengira koper berisi 20 bal daun ganja kering itu tak bertuan.
Setelah menunggu beberapa menit, Fatahun mendekati koper tersebut. Setelah memastikan bahwa Fatahun adalah pemilik ganja itu, polisi menyuruhnya membuka koper dan melihat bahwa koper itu berisi ganja yang sudah dibungkus rapi dalam ukuran tertentu dan dilapisi dengan lakban.
Kapolsekta Patumbak AKP Wilson B Pasaribu dalam pemaparannya mengatakan, barang bukti dibawa pelaku dari Lhokseumawe dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Barang bukti kita amankan dari pelaku Fatahun dari terminal Amplas. Pelaku mengaku barang bukti ini sudah ada pemesannya di Medan. Pemesannya masih kita lidik," kata Wilson.
Dia menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.