Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Dingdong Beromzet Rp 15 Juta Per Hari, Pegawai dan Pemain Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2015, 15:10 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Polresta Denpasar membongkar perjudian dengan sarana mesin Game Zone atau lebih dikenal dengan judi dingdong di sebuah ruko di Komplek Pertokoan Kerta Wijaya Nomor 10, Jalan Diponegoro, Denpasar.

Penggerebekan dilakukan pada 2 September 2015 lalu, dan konferensi pers baru dilakukan hari ini karena dalam proses pengembangan.

"Pelanggarannya bahwa kegiatan ini tidak ada izinnya. Jika mendapatkan poin saat bermain, poin bisa ditukarkan dengan uang. Ini dikategorikan perjudian. Berdasarkan informasi, omzetnya dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per hari," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, Jumat (11/9/2015).

Artana juga menyampaikan bahwa delapan orang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai dan dua pemain, yakni Robertus Doondoh, Denny Pieter, Shistine Junneth, Kartini, Ni Luh Eni Pariawati, Sri Wahyuni, Lodia Ningsih Nalle, dan Muttohiro.

Ada dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya, pemilik usaha bernama Ajin dan Anton Gunawan sebagai penanggung jawab atau pimpinan permainan Game Zone.

"Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang adalah pegawai, dan dua pemain judi dingdong juga diamankan. Dua orang kini masuk DPO kepolisian, yaitu penanggung jawab perjudian ini dan pemilik usahanya," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 49 mesin Game Zone, puluhan voucer bernilai 500-10.000 poin, kalkulator, meja alas mesin Game Zone, meja kasir, dan uang sebesar Rp 3.940.000.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 ayat (1) sub 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com