Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Teman Adiknya, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Kompas.com - 24/08/2015, 18:29 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sarjono (19) mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 7 tahun. Warga Gang Margodirejo, Pontianak Barat, ini ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (23/8/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban yang merupakan siswi sekolah dasar itu datang ke rumah Sarjono untuk bermain dengan adiknya. Namun, adik Sarjono saat itu sedang tidak berada di tempat.

Niat jahat Sarjono muncul dan mengajak korban bermain tebak-tebakan. Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam kamarnya.

Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Kota, Iptu Agus Hani, mengungkapkan, Sarjono ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.

“Orangtua korban melaporkan kepada kami atas tindak pencabulan yang dilakukan oleh Sarjono terhadap korban. Tadi malam sekitar pukul 23.00 wib, kita tangkap Sarjono di rumahnya,” kata Agus di Mapolsekta Pontianak Kota, Senin (24/8/2015).

Agus menegaskan, pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa tersangka, korban dan orangtua korban. Saat ini, Sarjono ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota untuk proses hukum selanjutnya. Sarjono dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com