JEMBER, KOMPAS.com - Dua pelaku pemalsuan sejumlah dokumen Negara termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), ditangkap aparat dari Tim Resmob Satreskrim Polres Jember. Kedua tersangka itu adalah Eko Wahyudi (41) dan M Faruq (38), warga Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabilul Alif, dari tangan pelaku disita ratusan dokumen Negara yang diduga kuat palsu. “Ada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, SIUP, TDP, Akta Kelahiran, Akta Cerai, dan beberapa dokumen lainnya,” ungkap Alif, Jumat (14/8/2015).
Kedua pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pemesan KTP palsu kepada tersangka Faruq. “Setelah bertemu, akhirnya kami langsung tangkap yang bersangkutan. Saat itu, dia membawa KTP palsu,” ujar dia.
Setelah polisi melakukan pengembangan, ditangkap pula seorang pelaku lainnya yakni Eko Wahyudi. “Jadi dua orang pelaku ini, memiliki peran berbeda. Satu pelaku bertugas mencari konsumen, sementara satu pelaku lainnya bertugas membuat dokumen palsu tersebut,” ujar Alif.
Saat ini, Polres Jember masih terus melakukan pengembangan, dengan penangkapan kedua pelaku. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, sebab tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Alif lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.