Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Warga Diamankan karena Kibarkan Bendera Merah Putih Lambang Parang

Kompas.com - 12/08/2015, 00:05 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Bendera merah putih dengan simbol parang berkibar di halaman rumah La Lengo (32) warga desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Kota Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu terjadi, sepekan jelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.

Petugas TNI yang menerima laporan, langsung mendatangi rumah warga, lalu menurunkan bendera tersebut. Lima orang kemudian diamankan di Polres Muna untuk diproses lebih lanjut.

"Saya langsung bergerak setelah terima laporan dari Danramil Kabawo, kok ada bendera berwarna merah putih dengan logo parang silang berkibar di rumah warga," jelas Komandan Distrik Militer (Dandim) Muna, Letnan Kolonel (Letkol) Meyer Edwin Sianturi dihubungi Selasa (11/8/2015) malam.

Dari pemeriksaan, kata Meyer, kediaman La Lengo, merupakan markas Lembaga Badan Intelijen Perjuangan (BIP) 45 yang beroperasi sejak Oktober 2014 lalu. Dari pengakuan lima pengurus yang berada di lokasi saat pengrebekan, pada Senin (10/8/ 2015), BIP 45 ini bergerak di bidang koperasi simpan pinjam.

"Tidak terlihat ada aktivitas perkantoran layaknya koperasi. Malah aneh mengaku koperasi tapi nama lembaga pakai nama Badan Intelijen Perjuangan," beber Meyer.

Saat ini, lima orang pengurus BIP yang diamankan saat penggrebekan diboyong ke Polres Muna untuk dimintai keterangan. Kelimanya yakni Fasrun Hidayat (sekertaris), La Mbali (bendahara), Norma, La Rahao dan Wa Sila. Sementara La Lengo, pemilik rumah tambah Dandim Muna, belum diperiksa, karena masih berada di luar kota.

Selain menyita bendera bergambar parang, dari kediaman La Lengo, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa ribuan KTA koperasi, laptop, dokumen organisasi serta ratusan KTP. Pihaknya, tambah Meyer, belum bisa menentukan apakah kasus ini makar atau organisasi terlarang.

"Kami dan Polri masih melakukan penyelidikan, jika ada unsur kita akan proses lanjut," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com