Pengakuan itu diungkapkan Dewa saat hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (6/8/2015). Belakangan terungkap, di pekarangan rumah yang dijaga Dewa terdapat mayat anak angkat Margriet, Engeline, yang terkubur dalam kondisi mengenaskan.
"Saya diminta oleh keluarga Margriet untuk menjaga TKP. Yang saya curigai, kenapa saya disuruh jaga, tetapi saya dilarang masuk. Bahkan, siapa pun dilarang masuk. Sementara itu, saya tahu bahwa di sana ada kasus hilangnya Engeline," kata Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, mengutip keterangan Dewa di hadapan penyidik.
Menurut Ipung, demikian Siti biasa disapa, Dewa pun semakin curiga ketika mengetahui bahwa dia tak boleh menggunakan toilet di rumah itu. Agar tetap bisa buang air, Dewa diberi uang sebesar Rp 50.000 oleh Christina, kakak angkat Engeline, untuk menyewa toilet di sekitar rumah.
Ipung pun merasa, keterangan Dewa tersebut merupakan keterangan baru yang menggembirakan demi terkuaknya kasus ini. "Ya, Pak Dewa membantah keterangan saksi Handono. Kita lihat di persidangan saja. Namun yang menggembirakan bahwa Pak Dewa memberikan keterangan tambahan. Dia suruh jaga rumah, tetapi dilarang masuk," kata Ipung, yang mendampingi saksi Handoko dan Susiani.
Sebelumnya, Dewa membantah keterangan Handono dan Susiani, yang mengatakan bahwa Margriet pernah terlihat mengendus-endus dan menginjak-injak lubang kubur Engeline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.