Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dinas Jaksa Dibobol Pelajar SMK

Kompas.com - 28/07/2015, 12:46 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


NGABANG, KOMPAS.com
- Rumah dinas Kejaksaan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dibobol maling, Senin (20/7/2015). Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas tersebut dihuni oleh Alden Simanjuntak bersama seorang rekannya. Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 malam.

Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistyanto membenarkan peristiwa tersebut. Saat kejadian, rumah dinas tersebut dalam keadaan kosong. Para pelaku pun menurutnya sudah berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Landak.

"Benar telah terjadi pencurian di rumah dinas Kejaksaan Negeri Ngabang. Pelaku berjumlah empat orang dan sudah berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Landak" ujar Arief, Selasa (27/7/2015).

Empat pelaku ditangkap, Senin (27/7/2015) sekitar pukul 01.30 dinihari. Dari pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa 3 dari 4 pelaku merupakan pelajar yang masih aktiv di salah satu SMK di kota Ngabang.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap tiga orang pelaku tersebut masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK" ujar Arief.

Para pelaku tersebut di antaranya TB (16) yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta YS (15), MD (15), dan AK (17) yang masih berstatus sebagai pelajar. Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku, TB, kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan di dalam tasnya. TB diduga sebagai otak pelaku aksi pencurian tersebut.

Dari aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur satu unit televisi flat 20 inchi, dua unit kipas angin, dua unit speaker aktif, satu unit BlackBerry, satu set alat masak, satu unit kompor gas, dan satu tabung gas 3 kg. Barang tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp 20 juta.

Saat ini keempat pelaku berada dalam sel tahanan Polres Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku TB dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku yang masih pelajar dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun masih diupayakan untuk diversi dan persetujuan dari korban.

"Apabila korban tidak menyetujui untuk upaya diversi maka proses sidik akan tetap dilanjutkan sesuai Undang-Undang Nomonr 11 tahun 2012 tentang peradilan anak" pungkasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com