Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristek Dikti Temukan Kejanggalan Akademis di Kampus UNP Kediri

Kompas.com - 10/07/2015, 19:31 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Tim dari Kemenristek Pendidikan Tinggi menemukan hal yang cenderung tidak rasional saat melakukan audit akademik terhadap Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/7/2015).

Tim yang dipimpin oleh Prof Supardi Rustad itu di antaraya mendapati rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang jauh di atas ketentuan akademik yang ada. Untuk prodi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mencapai 1:340, Prodi manjemen 1:273, prodi Bimbingan Konseling 1:90, Prodi Akuntansi 1:139, prodi Penjaskes dan rekreasi 1:190, serta prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar 1:115. Padahal rasio dosen dan mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku adalah IPA 1:35 dan IPS 1:45.

Dengan demikian, kampus yang tidak menjalankan aturan tersebut sudah pasti terkena sanksi nonaktif. Sanksi ini berhubungan dengan hilangnya hak pelayanan dari Dikti, seperti hak sertifikasi dosen. Lebih jauh sanksi itu adalah tidak diakuinya mahasiswa baru di pangkalan data Dikti.

"Ini sulit dijelaskan oleh teori pendidikan manapun ketika rasio dosen dan mahasiswa aneh seperti ini," kata Supardi Rustad seusai audit akademik di kampus pencetak tenaga guru itu, Jumat.

Selain itu, tim juga menemukan permasalahan blangko ijazah yang diterbitkan kampus tidak disertai dengan nomor seri yang berfungsi sebagai pengaman. Tanpa adanya nomor seri itu akan berpotensi mudahnya dilakukan pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tim juga menemukan prodi S2 Pendidikan Olahraga yang ternyata tidak dilengkapi dengan dosen tetap dengan kualifikasi pengajar bergelar doktor di bidang olahraga.

"Data itu akan kita kaji selama sepekan ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar pria yang juga ketua tim audit ijazah palsu bentukan Kemenristek Dikti ini.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNP Kediri Samari mengakui permasalahan rasio jumlah dosen dan mahasiswa tersebut. Pihaknya menyatakan, hingga saat ini masih melakukan pembenahan atas permasalahan yang menyebabkan kampusnya berstatus sanksi nonaktif itu.

"Rekrutmen dosen saat ini masih kurang banyak," ungkap Samari.

Sedangkan untuk kondisi prodi S2, dia berdalih karena faktor perubahan peraturan. Dulu, kata dia, saat mengajukan perizinan, peraturan masih memperbolehkan adanya pensiunan dosen yang mengajar di kampus swasta. Namun saat ini, peraturannya ternyata sudah berganti.

"Padahal SK (Prodi S2) saat itu sudah turun dan sudah menerima mahasiswa," kilahnya.

Namun demikian, dia masih menunggu hasil lengkap telaah tim audit tersebut. Dia juga berjanji akan memperbaiki semua masalah yang menjadi temuan Kemenristek Dikti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com