Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Daerah Ini Ada Sidang Pengadilan Agama secara Keliling Selama Ramadhan

Kompas.com - 10/07/2015, 16:59 WIB

MEMPAWAH, KOMPAS.com — Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tetap memberikan pelayanan sidang keliling bagi masyarakat, meski saat ini merupakan bulan Ramadhan.

"Meski bulan Ramadhan, sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Mempawah tetap dilakukan di Kubu Raya dengan harapan bisa mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut," kata Ketua Majelis Sidang Keliling Uswatun Hasanah di Sungai Raya, Kamis (9/7/2015).

Dia menjelaskan, jika sidang diliburkan karena puasa, pihaknya merasa kasihan dengan para pihak beperkara.

"Yang namanya orang mengajukan perkara, prinsipnya ingin cepat selesai. Itu sejalan dengan asas peradilan yang menggariskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan," tuturnya.

Sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Mempawah di Kubu Raya, lanjutnya, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sidang keliling terus dilakukan karena sejak berpisah dari Kabupaten Mempawah pada tahun 2007 lalu hingga sekarang, Kabupaten Kubu Raya belum memiliki pengadilan agama.

"Karena belum memiliki pengadilan agama, kami berusaha untuk membuka akses keadilan terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan untuk mempermudah jangkauan pelayanan bagi masyarakat. Keadilan tidak hanya milik orang yang berduit karena jarak yang jauh tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Dia menjelaskan, pengadilan Mempawah menetapkan dua majelis hakim untuk menyidangkan perkara di Kubu Raya. Majelis satu mengadakan sidang pada hari Selasa, sedangkan majelis dua sidang pada hari Rabu. Tiap majelis mengadakan sidang dua kali dalam satu bulan karena sidang dilaksanakan per dua pekan sekali. Dengan begitu, terdapat empat kali sidang dalam waktu satu bulan.

Selain sidang, rombongan sidang keliling juga mencakup dua petugas meja I yang bertugas menerima perkara. Dengan demikian, masyarakat Kubu Raya kini tidak perlu lagi datang ke Mempawah.

"Semua urusan perkaranya bisa diselesaikan di tempat sidang keliling. Mulai dari pendaftaran perkara, sidang, pengambilan uang sisa panjar, sampai pengambilan salinan penetapan/putusan, termasuk akta cerai untuk perkara perceraian," kata Uswatun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com