"Semua sudah ada aturannya dan sudah dibahas dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Jadi, jangan ada lagi razia rumah makan yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu. Pokoknya jangan ada yang razialah karena kami tidak segan-segan menindak tegas kelompok yang dilaporkan oleh korban," kata Feri, Senin (15/6/2015).
Feri menambahkan, rumah makan yang buka pada siang hari tidak boleh terlalu mencolok untuk menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.
"Ya rumah makannya itu agak tertutup sedikitlah, jangan terlalu mencolok. Selain menghormati orang berpuasa, tidak juga menjadi sorotan di publik," tambahnya.
Sementara itu, Pemkot Makassar juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Makassar bernomor 435/90/S. Edar/DPEk/VI/2015 tentang semua kegiatan usaha karaoke, panti pijat, rumah bernyanyi, bola sodok alias tempat biliar, salon lulur, serta semua sarana penunjang tempat hiburan malam mulai tutup pada tanggal 15 Juni 2015 pukul 02.00 Wita atau tanggal 16 Juni 2015 dini hari.
"Khusus bola sodok (biliar), aktivitas bisa dimulai setelah pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita, dan mulai pada pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, serta tidak diperkenankan menjual minuman keras dan harus berbusana sopan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar Rusmayani Majid.
Rusmayani juga menegaskan, pengusaha hiburan dan rumah makan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Menurut Rusmayani, sanksi sudah diatur seusai peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.