"Pendaftaran calon masih lama, hingga tanggal 26 Juli. Masih ada waktu. Tapi, jika Golkar dan PPP masih kisruh (hingga 26 Juli), belum bisa ikut," ujar Sekretaris KPU Jabar Heri Suparman, Rabu (10/6/2015).
Heri menjelaskan, hal itu sesuai dengan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut, partai yang masih belum menyelesaikan konflik internal tidak akan bisa mengikuti ajang pilkada serentak, khususnya di sembilan kota/kabupaten di Jabar.
"Nanti yang menentukan mereka bisa ikut atau tidak dari Kemenkumham," ujarnya.
Heri mengaku tidak ada masalah besar yang menjadi kendala di KPU Jabar. Saat ini, pihaknya tengah fokus mempersiapkan untuk menghadapi tahapan penerimaan dukungan dari bakal calon.
Setiap calon mesti menunjukkan berkas dukungan sekitar 6,5 persen dari total penduduk di daerahnya. Pengumpulan dokumen dukungan perorangan akan berlangsung pada 11-15 Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.