Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Kejati Tunda Penahanan Bekas Gubernur Sulteng

Kompas.com - 05/06/2015, 01:03 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com - Bekas Gubernur Sulawesi Tengah yang berinisial AP, batal dijebloskan ke rumah tahanan Maesa Palu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beralasan, tersangka AP sakit saat hendak ditahan.

Wakil Kajati Sugeng Joko Susilo mengatakan, kondisi kesehatan AP mendadak tidak baik. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter mengatakan ada sakit yang diderita oleh AP, sehingga perlu disembuhkan dulu.

"Untuk detail rekaman mediknya belum ada. Tetapi dokter sesuai dengan sumpah jabatannya sudah melakukan pemeriksaan dan mengatakan bahwa kesehatan AP sedang tidak baik," kata Sugeng, Kamis (4/6/2015).

Bekas gubernur Sulteng periode 2001-2006 ini ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2015 lalu. Penetapan tersangka AP ini berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan kolam renang sebesar Rp 2,4 miliar. AP terseret kasus ini lantaran menyetujui dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), saat masih menjabat sebagai gubernur.

Terkait ditundanya penahanan AP, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak mengatakan, kasus korupsi ini akan tetap berjalan. Soal belum ditahannya AP, Johanis mengatakan bahwa itu bukan hal yang prinsip.

"Yang jelas ada perkara korupsi kita tidak akan hentikan walaupun ada intervensi. Mudah-mudahan kalau ada intervensi teman-teman wartawan juga bisa membantu kami supaya intervensi itu terhenti," ujar Johanis.

Namun sejauh ini, menurut Johanis, tidak ada intervensi dari pihak mana pun atas penundaan penahanan, selain karena alasan medis. Johanis menegaskan, jika ada intervensi tentunya kasus ini tidak ditangani. Johanis juga menepis adanya tekanan dari pihak lain atas kasus yang menimpa AP.

"Kalau ada tekanan, tentunya AP tidak jadi tersangka. Itu kuncinya. Dan akhir dari apa yang kita kerjakan akan bermuara ke  pengadilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com