Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Belum Tanda Tangan, Pilkada di 13 Kabupaten/Kota Terancam Ditunda

Kompas.com - 15/05/2015, 15:47 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com
- Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serentak di 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember mendatang terancam ditunda. Hal itu disebabkan sampai hari ini kepala daerah dari 13 kabupaten/kota tersebut belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang penggunaan dana pilkada.

“Dari 19 kabupaten/kota yang akan menyelanggarakan pilkada di Jawa Timur, kepala daerah (bupati) yang sudah menandatangani NPHD untuk pilkada baru 6 kabupaten/kota, sedangkan 13 kabupaten/kota masih belum,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, saat berkunjung ke Jember, Jumat (15/5/2015).

Konsekuensinya, lanjut pria yang kerap disapa Gus Ipul itu, jika NPHD tidak segera ditandatangani, penyelenggaraan pilkada pasti akan diundur.

“Padahal KPU memberikan deadline agar NPHD ditandatangani tanggal 18 mei, hari senin depan. Kalau sampai pilkada diundur tentu rakyat yang dirugikan,” katanya.

Gus Ipul menambahkan, dari hasil evaluasi Pemprov Jawa Timur, tidak segera ditandatanganinya NPHD tersebut karena kepala daerah masih takut, sebab belum ada payung hokum diatasnya.

“Payung hukum dari Kemendagri turunnya terlambat, tetapi sekarang sudah turun. Untuk itu saya meminta kepada kepala daerah yang belum menandatangani NPHD dana pilkada untuk segera menandatangani, paling lambat senin pekan depan,” pintanya.

Dari data yang berhasil dihimpun, enam kabupaten/kota yang telah menandatangani NPHD di antaranya, Kota Blitar, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban dan Kediri. Sementara itu, kepala daerah yang belum menandatangani, yaitu dari Ngawi, Lamongan, Jember, Ponorogo, Situbondo, Kota Surabaya, Trenggalek, Kota Pasuruan, Mojokerto, Sumenep, Banyuwangi, Malang dan Pacitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com