“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan enam bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua I Wayan Sukanila saat membacakan putusan, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2015).
Magnaeva ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada 7 Desember 2014 lalu. Proses persidangan sudah dia jalani, tapi putusan hakim tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman 17 tahun penjara.
Dengan putusan hakim ini, maka terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan dan jumlah hukumannya dikurangi masa tahanan. Untuk hukuman ini terdakwa menerima dan tidak naik banding.
“Kami sudah menerima keputusan hakim. Tadi sudah dirundingkan sama terdakwa dan menerima putusan,” kata penasihat hukum terdakwa, Heru Purwanto.
Suasana sidang tidak banyak mendapatkan reaksi apapun dari terdakwa. Terdakwa hanya menangis selama sidang putusan yang didampingi penerjemah disampingnya. Sidang putusan berjalan lancar dan tertib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.