Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mary Jane Pikirkan PK Lagi atau Minta Grasi

Kompas.com - 30/04/2015, 13:28 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari terpidana mati Mary Jane, Agus Salim, mengaku masih akan mengkaji langkah hukum lanjutan pasca-ditundanya eksekusi mati warga Filipina itu, Rabu kemarin.

"Kita masih akan mengkaji langkah hukum seusai eksekusi ditunda," ujar Agus Salim saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, Kamis (30/4/2015) siang.

Agus Salim menuturkan, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan, yakni pengajuan peninjauan kembali (PK) ketiga atau meminta grasi kepada Presiden. Hanya saja, pengajuan PK dirasa sulit. Sebab, hal itu terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 poin 3 yang menyatakan bahwa PK dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan PK lebih dari dua kali dengan landasan bahwa mencari keadilan tidak bisa dibatasi. "Kalau grasi bisa setiap saat. Kita masih menunggu antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina," ucap dia.

Terkait dengan proses hukum terhadap perekrut Mary Jane di Filipina, Agus mengaku belum mengetahui secara teknis apakah akan disidangkan di Indonesia atau di Filipina, termasuk juga tentang teknis pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi. "Kita belum tahu teknisnya gimana, kita tunggu saja nanti," kata dia.

Agus Salim berharap kasus Mary Jane bisa segera mendapatkan kepastian sehingga nasib Mary Jane tidak lagi menggantung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com