Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bersaksi dalam Sidang Kasus Staf Presiden Gadungan

Kompas.com - 27/04/2015, 18:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diminta bersaksi oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/4/2015). Ganjar datang dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Supardi, pria yang mengaku sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo.

Supardi dilaporkan Ganjar ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 27 Januari 2015 lalu. Dia dilaporkan karena mengaku-ngaku sebagai staf khusus Jokowi, saat ia dan temannya mendatangi ruang kerja Gubernur Jateng di lantai 2, dengan dalih melakukan monitoring dana bencana longsor di Banjarnegara.

Dalam kesaksiannya, Ganjar mengaku sudah curiga dengan kedatangan Supardi yang mengaku dari Kementerian Sekretariat Negara itu. Dia menilai ada kejanggalan ketika yang bersangkutan mempertanyakan soal rencana Presiden Jokowi untuk mengunjungi Banjarnegara selepas bencana longsor yang maha dahsyat itu. Padahal, menurut Ganjar, Presiden tidak pernah ada jadwal akan mengunjungi Banjarnegara lagi.

“Ada banyak kejanggalan. Kemudian saya cek langsung identitas ke Setneg, ternyata nama yang terdakwa di sana,” kata Ganjar.

Ganjar melanjutkan, setelah mengetahui kepastian dari Setneg terkait asal-usulnya, terlebih Ganjar juga yang menghubungi langsung pihak Setneg, Dia pun yakin bahwa utusan yang menemuinya itu hanya mengaku sebagai utusan Jokowi. Politisi PDI Perjuangan itu lantas menyerahkannya ke kepolisian.

“Setahu saya, presiden itu memang tidak punya staf khusus," ungkapnya.

Supardi merupakan warga Kota Bekasi. Sebelum Ganjar bersaksi, dia tidak keberatan dengan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang yang membacakan dakwaan. Jaksa Syarifah dalam dakwaannya menyebut terdakwa mencoba melakukan percobaan penipuan pada Gubernur Jawa Tengah.

Saat menemui Ganjar di ruang kerja Gubernur, terdakwa melengkapi diri dengan surat tugas dengan kop Setneg dan tanda pengenal.

“Terdakwa juga mengenakan pin berbentuk Garuda Pancasila berwarna keemasan,” tuduh jaksa Syarifah dalam dakwaannya.

Namun, belum sampai menyampaikan niat menipu Gubernur, terdakwa yang “mengaku” menjalankan dinas kepresidenan di Jawa Tengah itu akhirnya ketahuan lebih dulu.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga kepresidenan," tambah jaksa.

Terdakwa Supardi dijerat dengan dakwaan pertama pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan dakwaan kedua pasal 228 tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com