Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Perwira Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/04/2015, 19:44 WIB

BANDUNG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4), memvonis seorang perwira dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jabar, Ajun Komisaris Dudung Suryana, dengan hukuman 2 tahun penjara. Majelis hakim juga memvonis Dudung membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Kistman G Damanik dengan anggota Djoko Indiarto dan Rodjai S Irawan, menyatakan, Dudung terbukti menerima suap dalam kasus judi melalui internet. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Kistman.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memvonis penyidik lainnya dari Ditreskrimum Polda Jabar, yakni Brigadir Amin Iskandar, serta terdakwa Ali Irawan yang menyuap Dudung dan Amin. Hukuman mereka sama dengan Dudung.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Dudung dan Amin dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2, sedangkan Ali melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Hal-hal yang memberatkan, ujar Kistman, antara lain terdakwa Dudung dan Amin tidak peka terhadap program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan pemerintah. Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Penerimaan suap itu dilakukan pada Juni-Juli 2014 ketika Unit V Ditreskrimum Polda Jabar menangani perkara judi online. Dudung adalah anggota penyidik kasus itu, sedangkan Amin merupakan penyidik pembantu.

Saat itu, penyidik memblokir paling tidak 459 nomor rekening yang tampil pada laman setiap situs atau yang terlibat transaksi dengan rekening pada situs yang ditangani Polda Jabar.

Dalam kasus ini, Dudung dan Amin telah menerima uang suap total Rp 370 juta. Adapun pimpinan Dudung dan Amin, yakni Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar sebagai imbalan pembukaan rekening judi online tersebut. Murjoko disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Dudung, Amin, dan Ali yang tidak didampingi penasihat hukum menerima putusan hakim, begitu pula jaksa penuntut umum.

Di Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam membekukan izin 9 arena permainan karena sejumlah pelanggaran, antara lain mesin-mesinnya tak terdaftar. Polisi juga menyita sejumlah mesin dan menangkap sejumlah orang dari arena-arena itu.

Kepala Subbidang Pelayanan Perizinan Badan Penanaman Modal Batam Rudi Oktaviono mengatakan, belum bisa menyatakan ada unsur perjudian atau tidak dalam kasus itu. Namun, dia tidak menampik banyak pemain mencoba peruntungan untuk mendapat lebih banyak koin dari mesin-mesin di berbagai arena itu. (sem/raz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com