Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu 2 Kg, Warga Rusia Dituntut 17 Tahun

Kompas.com - 16/04/2015, 01:32 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia yang ketahuan mengimpor sabu-sabu seberat dua kilogram, Magnaeva Aleksandra (26), dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menganggap Magnaeva terbukti bersalah.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bentuk tanaman melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Gede Atmaja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (15/4/2015).

JPU menganggap perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena dapat membawa dampak negatif bagi daerah Bali sebagai daerah pariwisata, dan dapat merusak dirinya sendiri termasuk generasi muda.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Magnaeva Aleksandra ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, pada 7 Desember 2014. Saat itu terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebarat 2.101 gram bruto.

Terdakwa membawa barang haram itu dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan 707.

Saat terdakwa dan barang bukti melewati mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa.

Kecurigaan petugas akhirnya membuahkan hasil saat tas milik terdakwa dibuka. Di dalam tas tersebut petugas menemukan lima bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat dua kilogram.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Hari Purwanto itu dalam sidang pekan depan Rabu (22/4) mengajukan pembelaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com