Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Rapat Tetap Gunakan Fasilitas Kantor, Titik!

Kompas.com - 25/03/2015, 02:34 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, aturan terkait larangan rapat-rapat di hotel masih berlaku. Yuddy menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut atau merevisi surat edaran Menpan Nomor 11 Tahun 2014 perihal pelaksanaan rapat.

"Rapat-rapat kegiatan pemerintahan tidak di hotel, tapi tetap wajib menggunakan fasilitas - fasilitas kantor yang ada. Titik," ujar Yuddy di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/3/2015).

Yuddy mengatakan, pemerintah sedang memikirkan hotel-hotel yang pendapatannya turun drastis akibat pemberlakuan peraturan tersebut.

"Kita sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaannya, misalnya, mendorong pemerintah daerah untuk menggalakkan kegiatan ekonomi kreatif, misalnya pekan budaya, pekan seni, pekan musik, dan sebagainya, sehingga kegiatan pariwisata di daerah ini meningkat," katanya.

"Daerah-daerah yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini atau melakukan penambahan okupansi hotel akan mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dalam mendapatkan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com