Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Aji Wisa Prayogo, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Tersangka merupakan salah seorang pemilik dan turut menanam ganja di ladang seluas dua hektar yang digerebek Selasa kemarin,” kata Aji.
Saat ini, menurut Aji, tersangka Mawardi dan barang bukti pohon ganja sudah diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bireuen. Sedangkan, tiga tersangka pemilik ladang dan penanam ganja lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Sementara, Mawardi mengaku satu tahun terakhir sudah dua kali memanen ganja yang ia jual per kilogram seharga Rp 200.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.