Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal via BBM, Lelaki Ini Dituduh Bawa Kabur dan Perkosa Siswi SMP

Kompas.com - 09/03/2015, 15:52 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - ENS, pria berumur 19 tahun, warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditahan di Mapolres Malang, karena dilaporkan telah membawa kabur siswi SMP di Kabupaten Malang.

ENS juga diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Korban berinisial NA, yang masih berumur 14 tahun, tinggal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal NA melalui BlackBerry Messenger. NA saat ini masih duduk ke kelas 2, di salah satu SMP di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. "Saya mengenal dia melalui BBM," kata ENS di Mapolres Malang, Senin (9/3/2015).

Setelah terus berkomunikasi melalui BBM, keduanya merencanakan untuk bertemu di rumah teman NA. Pada pertemuan pertama, ENS langsung mengajak NA untuk menyewa kamar di sebuah losmen di wilayah Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Saat di kamar losmen itu, ENS langsung mengajak NA melakukan hubungan intim. "Dia langsung mau," aku ENS.

Hubungan intim dilakukan sebanyak tiga kali di losmen. "Saya tidak memperkosa dia. Karena dia mau diajak berhubungan. Mau sama mau. Saya tidak memaksa," kata dia sembari menundukkan kepalanya.

"Setelah hubungan saya dengan dia diketahui orangtuanya, orangtua tidak merestuinya," kata ENS.

Akhirnya ENS dan NA sepakat kabur dari rumah. "Saya dan dia sepakat untuk kabur dari rumah masing-masig. Orangtua dia tidak merestui, karena saya beda agama dengan dia," kata dia.

ENS membawa kabur NA selama satu hari. Setelah itu ENS langsung mengantar NA kembali pulang ke rumahnya. Saat itu, pihak orangtua NA tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Malang.

"Setelah orangtua korban melapor, kita langsung menangkap pelaku," tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat. ENS ditangkap saat mengantarkan NA ke rumahnya.

ENS, tegas Wahyu, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 D dengan ancaman penjara 5 tahun. "Bisa juga pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com