Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Kecam Aksi Brutal Polisi terhadap Wartawan "Tribun Lampung"

Kompas.com - 05/03/2015, 16:46 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung mengecam aksi penyekapan dan pemborgolan wartawan Tribun Lampung oleh polisi di Lampung.

"Kami mengecam Tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan penyekapan, memborgol dan mengancam akan menembak oleh korban," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, Ajie Surya Prawira, Kamis (6/3/2015).

Menurut Ajie, perlakuan terhadap Ridwan semstinya tidak dilakukan seperti itu karena yang bersangkutan belum tersangka. Apalagi dalam penangkapan itu, korban juga tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mestinya menelaah lebih dalam informasi mengenai dugaan keterlibatan korban dalam kasus narkoba.

"Seharusnya informasi itu ditelaah lebih dalam dan lebih berhati-hati, apalagi korban tidak mempunyai sejarah yang berkaitan dengan narkoba," ujar dia.

Oleh karena itu LBH mendorong agar Kapolda Lampung mengusut tindakan penggerbekan yang dilakukan jajarannya, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. LBH juga meminta Polda Lampung menindak tegas oknum polisi tersebut jika melakukan penangkapan tanpa prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Rabu siang (5/3/2015), wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardianyah digerebek polisi di kediamannya di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dia dibekap, diborgol dan diancam tembak. Para polisi yang berpakaian preman itu beralasan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti terkait narkoba. Bahkan polisi juga melakukan tes urine di tempat dan menunjukkan hasil yang negatif. Penggerebekan tersebut menyisakan trauma yang mendalam bagi korban dan juga anak istrinya. [Baca juga: Wartawan "Tribun Lampung" Disekap dan Diancam Tembak oleh Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com