Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa ke Nusakambangan, Terpidana Mati Asal Spanyol Dijaga 24 Polisi

Kompas.com - 04/03/2015, 14:50 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus narkotika asal Spanyol yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/3/2015) dinihari tadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizanto, Raheen dipindah dari Lapas Madiun sekitar pukul 02.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Pukul 11.00 WIB tadi sudah diserahterimakan kepada Lapas Nusakambangan," kata Romy Arizanto.

Menurut Romy, ada empat mobil yang membawa Raheem, yakni mobil patroli polisi, mobil Kejari Surabaya, mobil pasukan pengamanan, dan mini bus yang membawa Rahem dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Jatim.

Dihubungi terpisah, Kepala bidang Humas Polda Jatim, Kombes Awi Setiyono, menjelaskan, pengamanan pemindahan Raheem dilakukan oleh 24 personel polisi. Ada empat minibus dengan dua Patwal di depan dan belakang. "Pemindahan tadi berjalan lancar dan aman," kata Awi.

Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 1999 silam. Dia terbukti menyelundupkan lima kilogram heroin ke Indonesia. Di pengadilan, dia divonis mati. Raheem sempat mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com