Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keluhkan Pungli Hingga Ratusan Juta oleh Polisi

Kompas.com - 24/02/2015, 15:40 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com -
Sejumlah pengusaha di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan. Pungli itu nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada masing-masing pengusaha.

Pengusaha yang terkena pungli meliputi usaha penambangan pasir, usaha produksi air mineral, usaha pencucian motor dan mobil serta usaha rokok.

JML, salah satu pengusaha tambang pasir asal Desa Pandang, Kecamatan Galis, mengatakan, di Desa Pandan ada 16 pengusaha tambang pasir yang dimintai uang sebesar Rp 3 juta. Alasannya, penambangan yang dilakukan oleh warga tidak mengantongi izin alias ilegal.

Padahal penambangan sudah berlangsung puluhan tahun yang silam dan tidak dilakukan di Pamekasan. Di Pamekasan, pengusaha hanya menjual pasirnya saja yang dibeli dari luar daerah.

“Kalau satu pengusaha dimintai Rp 3 juta oleh polisi, dapat dari mana uangnya?” kata JML, Senin (23/2/2015), yang meminta namanya disamarkan.

JML mengatakan, para pengusaha pasir di Pamekasan dipanggil ke Polres Pamekasan dimintai keterangan. Tidak hanya pengusaha pasir, tetapi para pekerja dan pemilik truk dan mobil pengangkut pasir, juga dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pengusaha dianggap menyalahi aturan penambangan. Agar lolos dari jeratan hukum dan tidak ditahan, pengusaha dimintai uang masing-masing Rp 3 juta.

Selain pengusaha tambang pasir, salah satu pengusaha air minum mineral juga menjadi sasaran pungli oknum polisi.

DD, salah satunya. Dia mengaku bahwa perusahaannya diminta “setoran” sebesar Rp 250 juta setelah diperiksa dua hari di Polres Pamekasan di salah satu ruang penyidik. Dirinya ditanya segala macam proses operasional perusahaannya serta perizinannya. Ujung-ujungnya, jika proses pemeriksaan tidak berlanjut, mereka dimintai uang.

“Awalnya minta Rp 250 juta, namun setelah lobi panjang akhirnya disepakati menjadi Rp 100 juta. Kami akan berusaha membayarnya meskipun dengan cara cicilan,” ungkapnya.

HY, salah satu pengusaha yang bergerak di bidang pencucian mobil di Pamekasan, juga mengaku dimintai uang setoran oleh oknum polisi. Alasannya, limbah pencucian airnya tidak disertai dengan penanganan dampak limbahnya dan dinilai membahayakan.

“Kalau izin tidak ada masalah karena dulu sudah dilengkapi sebelum beroperasi. Namun belakangan ini sepertinya kami dicari-cari masalahnya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Bambang Wijaya, mengatakan, jika ada oknum anggotanya yang melakukan pungutan liar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan kode etik kepolisian. Namun pihaknya meminta kepada pengusaha yang menjadi korban pungli, agar melapor kepada Polres Pamekasan dengan membawa bukti-bukti.

“Silakan saja kalau ada bukti pungutan yang dilakukan Polisi untuk dilaporkan ke Polres. Laporan itu akan diproses,” ungkap Bambang Wijaya, Selasa (24/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com