Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Kompas.com - 20/02/2015, 10:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com  - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Abraham Samad, Dadang Trisasongko memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat (20/2/2015).

"Tidak hadir, pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," kata dia melalui pesan singkat pagi ini.  Jumat. "Hari ini AS (Abraham Samad) dijadwalkan ada beberapa kegiatan yang harus dia hadiri. Ini sudah terjadwal lama," ungkap Dadang lagi.

Selain itu, Dadang pun mengungkapkan alasan lain kliennya tak memenuhi panggilan tersebut. Yakni, tidak ada lampiran surat perintah penyidikan (sprindik). "(Tidak ada sprindik) itu salah satunya. Di surat panggilan memang tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses penyidikan," tambah dia.

Terkait kemungkinan ada panggilan ulang, Dadang mengaku belum tahu apakah Samad akan menghadirinya. "Kita lihat saja nanti. Kami terus mengkaji sikap Polri dalam hal ini," kata dia.

Samad sebelumnya sudah membantah melakukan tindak pidana dalam kasus yang disangkakan kepadanya. "Saya ingin jelaskan beberapa hal, pertama saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim," kata Samad, Selasa (17/2/2015).

"Kemudian saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen karena alamat tadi yang disampaikan, saya sejak 1999 beralamat di rumah saya di Jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud karena itu adalah ruko. Berdasarkan itu saya belum mengerti apa maksud tuduhan dan persangkaan yang dialamatkan kepada saya," tambah dia.

Samad menilai bahwa dia dan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto menjadi target operasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi saya sadar, saya dengar desas desus bahwa saya dan Pak BW (Bambang Widjojanto) menjadi target operasi, dan saya pribadi siap dan menghormati proses hukum," ungkap Samad.

Sebelumnya, Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 terkait kasus pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor atas nama Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007, Feriyani Lim dimasukkan dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com