Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar: KPK Beda dengan Polri, Kami Gunakan Aturan Polisi

Kompas.com - 18/02/2015, 11:00 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi mengatakan, penyidik tetap berpedoman pada aturan yang ada jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum yang meminta Abraham untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Markas Polda Sulselbar. Pasalnya, surat panggilan pemeriksaan tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka.

Jika Abraham tidak memenuhi panggilan pertama, lanjutnya, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua.

"Kita tidak tahu alasannya kenapa dia tidak hadir. Makanya, jika dia tidak hadir, kita menunggu alasan tersangka. Jelas kita nanti akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak hadir, kita akan kembalikan ke aturan yang berlaku dengan melakukan penjemputan paksa," ujar Endi, Rabu (18/2/2015).

Menurut Endi, tidak dilampirkannya sprindik dan surat penetapan tersangka merupakan aturan kepolisian yang berlaku. Peraturan Kabaresrim yang lama telah diperbarui pada 2014.

"Aturan KPK dengan Polri beda. Jelas kami menggunakan peraturan Polri," tandasnya.

Sebelumnya, juga melalui kuasa hukumnya, Abraham meminta pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan bukan di Polda Sulselbar di Makassar.

"Kalau ada permintaan itu, kami juga tidak tahu. Ya kalau mengenai tempat pemeriksaan, ya tergantung dari penyidiklah. Apakah dia menyetujui permintaan pemeriksaan di Jakarta atau ditolak dan tetap dilakukan di Markas Polda Sulselbar," kata Endi.

Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka Samad baru diumumkan pada pagi hari ini. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka).

Abraham disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Atas penetapan tersebut, Polda Sulselbar berencana memeriksa Abraham pada 20 Februari mendatang. Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com