Ketua majelis hakim Gatot Susanto menjelaskan, alasan tidak ditahannya terdakwa lantaran sejak penyidikan hingga berakhirnya persidangan, yang bersangkutan tidak ditahan fisik. Dalam sidang itu terjadi dissenting opinion di antara para hakim. Dua hakim menyatakan terdakwa tidak perlu ditahan dengan alasan tersebut. Sementara satu hakim anggota, Kalimatul Jumro, menilai penetapan bersalah terdakwa Nurmarkesi seharusnya sudah cukup dijadikan dasar untuk penahanan.
"Soal penahanan, karena tidak ada kesepakatan antara majelis hakim. Ada dissenting opinion oleh anggota hakim dua. Semua pertimbangannya telah tercantum dalam amar putusan," ujar hakim Gatot.
Beberapa pertimbangan baik unsur memperberat maupun memperingan juga dibacakan. Alasan pemberat karena tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa, serta terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan lantaran terdakwa telah bersedia mengabdi pada negara, sopan, tidak ada keuntungan yang dinikmati terdakwa, serta belum pernah dipidana.
“Setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli dan terdakwa, memang terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati,” papar hakim.
Meski demikian, sejumlah uang pengganti yang semestinya dibebankan kepada Nurmarkesi tidak juga dibebankan kepada terdakwa. Hakim berkesimpulan bahwa meski penyaluran dana menyalahi prosedur, namun seluruh dana telah disalurkan sesuai penerima bansos.
“Majelis hakim tidak melihat terdakwa menikmati keuntungan dari dana bansos sehingga terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, Bupati Nurmarkesi langsung mengajukan nota banding. Pihaknya merasa putusan yang telah dijatuhkan telah menzolimi dirinya. Atas hal itulah, pihaknya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Inalilahi wainnailahi rojiun. Untuk memperjuangkan keadilan, saya akan melakukan upaya hukum selanjutnya karena merasa dizolimi," ujar Nurmarkesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.