Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Kendal: Azablah Saya jika Korupsi...

Kompas.com - 22/01/2015, 19:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, yang juga terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), Siti Nurmarkesi mengucapkan sumpah pembelaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (22/1/2015) sore. Di hadapan hakim Gatot Susanto, Markesi bersumpah bahwa dirinya akan dengan senang hati menerima siksaan dari Tuhan jika memang melakukan korupsi.

Nurmarkesi menyangkal keras tudingan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal yang menilai dirinya berperan maupun telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang menjeratnya.

"Saya bersumpah, demi Allah, demi Allah, demi Allah, yang Maha Mengetahui baik nyata atau gaib. Azablah saya jika korupsi seperti dituduhkan jaksa," kata Nurmarkesi saat membacakan tanggapan balik atas jawaban jaksa.

Nurmarkesi mengaku tidak pernah melakukan penyalahgunaan sewaktu dirinya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kendal. Pola distribusi dan penyaluran Bansos pada prinsipnya dijalankan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan tidak melibatkan bupati. Penanggung jawab Bansos, ujar Nurmarkesi, adalah Sekretaris Daerah dan bagian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kendal.

Ihwal bantuan yang diberikan kepada masyarakat, seluruhnya telah dipersiapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun dari protokoler kabupaten. Markesi menyangkal bahwa dirinya beserta keluarga menikmati uang dari hasil penyaluran bansos. Justru, dia menuding jaksa tidak paham akan tugas dan wewenangnya sebagai bupati.

“Ya, karena persoalan Bansos diurus langsung SKPD. Pengajuan dan pencairan semua dikelola bagian Kesra tanpa sepengetahuan bupati. Tuduhan memperoleh keuntungan atas pengajuan itu tidak berdasar. Jaksa jangan asal fitnah," beber terdakwa.

Dia pun memberikan komentar bahwa pada proses pengajuan proposal Bansos bisa dilakukan oleh siapapun. Semua pihak berhak mengajukan Bansos dan tidak ada larangan, termasuk anggota dewan yang mengajukan proposal mewakili konstituennya.

Kuasa hukum terdakwa, Arif NS dan Andrea Reynaldo mengatakan, kerugian negara sebagaimana yang ditaksir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah senilai Rp 310 juta tidak sesuai dengan pernyataan jaksa yang menilai kerugian Rp 1,2 miliar. Jaksa pun dinilai tidak konsisten atas tuduhan awal terkait kerugian negara.

"BPKP tidak pernah mengaudit dan mengklarifikasi auditnya. Perhitungan jaksa menyesatkan dan rekayasa," timpalnya.

Majelis hakim Gatot Susanto kemudian akan menimbang seluruh pendapat para pihak. Hakim pun akan memberikan putusan hukum atas kasus yang menjerat mantan Bupati Kendal ini pada dua pekan mendatang, Kamis (5/2/2015).

Sebelumnya, Jaksa menuding Nurmarkesi telah menyalahgunakan dana Bansos tahun 2009-2010. Terdakwa pun menyangkalnya. Menurut terdakwa, seluruh kegiatan bantuan sosial telah disampaikan seluruhnya kepada 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan. [Baca: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Kendal soal Kasus Korupsi Bansos]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com