Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Theodorus Priyo Santosa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/1/2015), mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (15/1/2015) pekan lalu. Setelah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban, tersangka langsung ditangkap keesokan harinya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Passo pada Jumat pekan lalu setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi,” kata Theodorus.
Dia menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi saat korban sedang keluar rumah untuk membeli pulsa. Saat pulang, di tengah jalan, korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk.
"Saat itu pelaku langsung memaksa dan menarik korban menuju ke lapangan tembak dan melancarkan aksi tak senonoh itu,” terangnya.
Theodorus menambahkan, korban sempat melawan hendak dibawa ke lapangan tembak, namun pelaku yang telah berniat jahat enggan melepas korban. Pelaku bahkan sempat memukuli korban di bagian perut karena terus meronta.
“Karena terus meronta korban ini dipukuli beberapa kali oleh tersangka di bagian perut,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.