Pembunuhan itu dilakukan Yoni di pintu tol Tanjung Perak Surabaya. Jasad neneknya lalu dibuang begitu saja di sisi jalan keluar tol, hingga ditemukan warga, Selasa (13/1/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melacak pelaku berdasarkan keterangan keluarga korban. "Pelaku lalu diamankan di kediamannya di Sidoarjo Rabu dini hari pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Kamis (15/1/2015).
Menurut Arnapi, berdasarkan keterangan saksi, Kalima ternyata dibawa pergi oleh Yoni sehari sebelumnya, namun belum juga dipulangkan hingga ada kabar ditemukannya mayat wanita tua di pintu tol Perak.
Yoni yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu, kata Arnapi, membunuh neneknya karena motif ekonomi. "Cucunya ini butuh uang untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Hanya karena itu, dia lalu menghabisi nyawa neneknya," tambah Arnapi.
Cucu nenek Kalima kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.