Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Pengiriman Narkoba Terungkap di Bali

Kompas.com - 12/01/2015, 12:25 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap pengedar narkotika berinisial EL (29) asal Denpasar. Narkotika yang dijadikan barang bukti jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja dibawa dengan menggunakan modus baru dengan memasukkan barang terlarang tersebut di bagian tengah batang kayu kering.

"Ini tergolong modus baru dan baru pertama kalinya Polresta menangkap pelaku pengedar dengan barang bukti dimasukkan di dalam kayu kering, ini untuk mengelabui petugas. Kami melakukan pemantauan kepada tersangka selama satu minggu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Djoko Hari Utomo, Denpasar, Bali, Senin (12/1/2015).

Djoko menjelaskan, tersangka EL mengakui barang narkotika tersebut dibawa langsung dari Surabaya, setelah melakukan perjalanan dari Medan, dan dibawa ke Bali menggunakan bus.

"Barang didatangnya dari Surabaya. Pengakuannya sudah dua kali ini membawa barang dari Surabaya. Dia selama ini mengaku bekerja sebagai buruh. Selain EL ada DPO lainnya yang masih dalam pengembangan," tambah Kapolresta.
 
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 267,85 gram (kristal bening 192,91 gram dan kristal biru 74,94 gram), ekstasi total 658 butir dan ganja 1.03 gram. Perkiraan nilai jual keseluruhan barang itu mencapai Rp 798 juta.

Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati," tegas Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com