Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isak Tangis Puluhan Ibu Iringi Vonis Bebas Ervani

Kompas.com - 05/01/2015, 12:59 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis puluhan ibu rumah tangga mengiringi langkah Ervani Emi Handayani keluar dari ruang Pengadilan Negeri (PN) Bantul, setelah Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan, Senin (5/1/2015).

Sejak pagi pukul 08.30 Wib, puluhan tetangga Ervani Emi Handayani yang didominasi oleh ibu rumah tangga sudah mulai mengelar aksi di depan PN Bantul. Mereka mengelar aksi untuk menuntut pembebasan Ervani.

Setelah sekitar 45 menit mengikuti jalannya sidang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ervani. Usai sidang, Ervani bersama suaminya lantas melangkah keluar PN Bantul sambil bergandengan tangan.

Serentak kemunculan Ervani, disambut isak tangis puluhan ibu yang bertahan di depan pengadilan. Saat itulah, Ervani menyampaikan ucapan terimakasih kepada para tetangganya yang telah memberikan dukungan dan doa.

"Alhamdulilah, Alhamdulilah, akhirnya majelis hakim, memberikan vonis bebas. Saya hanya bisa mengucapkan banyak terimakasih atas doa dan dukunganya," ucap Ervani di depan puluhan tetangganya.

Ervani lantas berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik, dan berharap agar kasusnya menjadi pelajaran bagi semua orang. "Saya berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik. Berbakti kepada suami, keluarga dan masyarakat. Semoga kasus saya ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua," tegas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjatuhkan vonis bebas kepada Ervani. Hakim menilai terdakwa Ervani tidak terbukti melanggar tiga dakwaan jaksa penuntut umum. "Dakwaan terhadap Ervani tidak terbukti, postingan tersebut hanya merupakan kritikan," ujar Sulistyo dalam persidangan.

Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 ayat 3 joncto Pasal  310 ayat 10 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP. Namun tak ada satupun unsur yang terpenuhi dalam dakwaan tersebut.

"Barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada terdakwa Ervani. Karena tidak terbukti bersalah, biaya perkara ditanggung oleh Negara," tandasnya. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk bersikap.

Di akhir persidangan, Sulistyo sempat menasehati Ervani agar dapat mengambil pembelajaran dari kasus ini, dengan menjalani hidup lebih baik, menjaga tutur kata, dan tingkah laku. "Harus menjalani hidup lebih baik, jaga tutur kata, tingkah laku dan ambil pelajaran dari kasus ini," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ervani dilaporkan ke Polda DIY setelah menulis status di jejaring sosial Facebook tentang permasalahan yang menimpa suaminya. Ervani dilaporkan oleh atasan suaminya Dias Sarastuti alias Ayas karena dinilai telah mencemarkan nama baik. Pada 28 Oktober 2014, Ervani ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com