Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: "Illegal Fishing" Rugikan Negara Rp 300 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 11/12/2014, 17:06 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Susi Pujiastuti mengungkapkan, praktik illegal fishing yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di perairan Indonesia telah menyebabkan negara merugi Rp 3.000 triliun.

“Kekayaan laut kita selama kurun 10 tahun terakhir ini dikuras habis, dan itu merugikan negara 3.000 triliun,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan saat peresmian kantor Pengadilan Perikanan Ambon yang dipusatkan di kantor Pengadilan Ambon, Kamis (11/12/2014).

Dia menjelaskan, jumlah kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia dan memiliki izin sebanyak 1.000 lebih, sementara yang ilegal jumlahnya lima kali lipat dari yang legal. Menurut dia, akibat pencurian ikan yang terjadi setiap tahunnya, negara dirugikan Rp 300 triliun.

“Saya hitung per kapal dengan hasil tangkap 600-800 ton. Jumlah kapal asing yang berizin 1.000 lebih, sedangkan yang tidak (berizin), sesuai informasi valid, itu 3 sampai 5 kali lipat. Jadi kalau angka kerugian negara Rp 300 triliun per tahun itu sudah pasti,” ujarnya.

Lanjut Susi, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, pencurian ikan di perairan Indonesia memang sangat tinggi. Kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar. Oleh karena itu, saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut sehingga negara tidak terus-menerus dirugikan.

“Kerugian negara Rp 300 triliun per tahun itu sangat besar. Kalau 10 tahun Rp 3.000 triliun itu cukup untuk membayar utang negara,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com